BANDAR LAMPUNG, Orasipubliknews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung ) terkait 11 temuan dalam Laporan Keuangan Publikasi per 31 Maret 2026.
Surat bernomor 025/SK-DPD/TNI-LPG/VI/2026 ini merupakan bentuk kontrol sosial TRINUSA sebagai organisasi masyarakat sipil terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana publik.
11 Poin yang Disorot
Sekretaris DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, menyebutkan sejumlah indikator yang diukur memerlukan spesifikasi resmi dari manajemen Bank Lampung:
1. Selisih pencatatan kas
2. Inkonsistensi penyajian informasi pada laporan keuangan
3. Arus kas operasional negatif
4. Pembayaran dividen di tengah tekanan arus kas
5. Peningkatan komitmen fasilitas kredit
6. Peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL)
7. Perubahan susunan Dewan Komisaris
8. Pengungkapan kasus-kasus internal dalam laporan keuangan
9. Dugaan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan surat-surat
pendapatan bunga yang masih akan diterima
11. Kinerja keuangan lainnya yang nilai anomali
Faqih Fakhrozi menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun. Langkah ini merupakan upaya mendorong keterbukaan informasi agar setiap data yang dipublikasikan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“ Bank Lampung merupakan BUMD strategis yang mengelola dana masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Setiap indikator keuangan yang menimbulkan pertanyaan harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
TRINUSA meminta Direksi Bank Lampung memberikan penjelasan tertulis secara rinci terhadap seluruh poin temuan, melampirkan dokumen pendukung, serta menjelaskan langkah-langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola.
Batas waktu yang diberikan adalah 7 hari kerja sejak surat diterima.
TRINUSA menegaskan akan terus mengawali proses ini secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. Organisasi tersebut menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Melalui langkah ini, TRINUSA berharap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan Bank Lampung semakin diperkuat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap strategi BUMD tersebut tetap terjaga dan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). (Merah)*










