LSM TRINUSA Soroti Anomali LHKPN Kepala Dinas PERKIM Bandar Lampung, Nilai Aset Tanah Stagnan 0 Persen

Bandar Lampung, Orasipubliknews.co.id   – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) TRINUSA DPD Provinsi Lampung memaparkan dugaan ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman ( PERKIM ) Kota Bandar Lampung, Muhaimin . Temuan ini didasarkan pada perbandingan laporan periodik per 31 Desember 2025 dengan 31 Desember 2024 yang diunggah di portal resmi e-LHKPN KPK.

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., dalam keterangannya Rabu, 29/07/2026 di Bandar Lampung. Kejanggalan setidaknya terdapat tiga anomali utama yang dinilai sangat janggal dan tidak mencerminkan kondisi perekonomian riil.

Total aset tanah dan bangunan tercatat Rp 4.150.000.000 , baik di tahun 2025 maupun 2024. Angka ini sama tetap, tidak bergerak alias 0,00 persen.

Rinciannya:

· Tanah 331 m² (warisan): Rp1,1 miliar—tetap
· Tanah 164 m² (warisan): Rp950 juta—tetap
· Tanah 888 m² (warisan): Rp2,1 miliar—tetap

“Dalam jangka waktu satu tahun, dinamika harga properti di Bandar Lampung pasti mengalami penurunan. Nilai yang stagnan secara absolut seperti ini sangat tidak realistis. Ini indikasi kuat bahwa LHKPN hanya dianggap formalitas belaka, tanpa ada kesegaran data yang jujur,” tegas Faqih.

Total aset kendaraan turun dari Rp550 juta menjadi Rp523,5 juta, atau turun 4,82 persen. Namun yang menarik, sebuah sepeda motor Honda tahun 2021 baru saja muncul mendadak di tahun 2025 dengan nilai Rp16 juta, padahal di tahun 2024 tidak tercatat sama sekali. Sementara itu, Toyota Kijang Innova 2020 dan Toyota Minibus Raise 2021 masing-masing mengalami penurunan nilai hingga Rp20 juta.

Uang tunai dan setara dengan kas turun drastis dari Rp333,7 juta menjadi hanya Rp251,2 juta, atau turun hampir 25 persen dalam satu tahun. Selain itu, muncul pos Harta Lainnya sebesar Rp93,5 juta pada tahun 2025 yang tidak ada pada tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, total kekayaan tercatat turun Rp20,4 juta, dari Rp5,12 miliar menjadi Rp5,10 miliar.

Faqih Fakhrozi menyatakan mengecewakannya terhadap temuan ini. “Ini mungkin aneh. Harga tanah yang warisan, nilainya tidak bergerak sama sekali selama satu tahun. Bahkan ada aset kendaraan yang muncul secara tiba-tiba dan ada yang diturunkan asal-asalan. Kami menilai ini bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi.”

LSM TRINUSA menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta klarifikasi serta mendorong dilakukannya audit khusus terhadap LHKPN Kepala Dinas PERKIM Kota Bandar Lampung. TRINUSA juga meminta KPK untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam pelaporan harta kekayaan.

Sebagai informasi, KPK sendiri sepanjang tahun 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN, di mana 60 di antaranya terindikasi korupsi dan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang krusial. Ketika datanya tidak masuk akal, maka integritas pelapor pun patut dipertanyakan.

Faqih menegaskan, pengawasan ini adalah bentuk kontrol publik. “LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi. Kami akan terus mengawal hingga ada kejelasan,” tutupnya.

Upaya konfirmasi telah dikirimkan oleh redaksi orasipubliknews.co.id kepada Muhaimin Kadis Perkim Kota Bandar Lampung melalui WhatsApp di nomor telepon+62 812-96xx-xxx3
namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban.”

Redaksi : Redaksi
Sumber Berita : DPD LSM TRINUSA LAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *