BANDAR LAMPUNG Orisipubliknews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar praktik korupsi yang merampas hak rakyat atas air bersih. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan tamparan keras bagi birokrasi dan dunia politik di Lampung, mengingat salah satu pelakunya adalah mantan orang nomor satu di Pesawaran.
Dendi Ramadhona, yang juga merupakan suami dari Bupati Pesawaran petahana Nanda Indira, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/10/2025) malam. Saat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Berbeda dengan sikapnya di masa jabatan, Dendi memilih untuk menyembunyikan wajahnya di balik masker dan topi hitam, menolak berbicara dengan para wartawan yang telah menunggu.
Ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam pernyataannya yang tegas menguraikan jaringan para tersangka. Selain Dendi Ramadhona, tersangka lainnya adalah:
· ZF: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.
· SA, S, dan AL: Tiga orang dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam konspirasi korupsi ini.
“Ketiga pihak swasta ini diduga merupakan mitra yang bersekongkol dalam menggarong uang negara untuk proyek vital air minum,” jelas Armen.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung untuk menindak tegas koruptor yang berani menyentuh dana-dana proyek infrastruktur dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar, tetapi lebih dari itu: ini adalah pengkhianatan terhadap amanah dan cermin bobroknya sistem. Bagaimana mungkin seorang mantan bupati, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyejahterakan rakyat, justru menjadi aktor utama dalam meraup dana untuk air bersih yang notabene adalah hak dasar masyarakat?
Kolaborasi pejabat dengan pihak swasta dalam skema korupsi proyek DAK semakin memperkuat dugaan adanya “mafia anggaran” yang telah bersarang di tubuh pemerintahan daerah. Rakyat Pesawaran yang mungkin hingga detik ini masih kesulitan mendapatkan akses air bersih, menjadi korban utama dari keserakahan para tersangka.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Masyarakat menunggu tindakan tegas dan proses peradilan yang transparan, tidak hanya bagi Dendi Ramadhona dan kawan-kawannya, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat mengulangi perbuatan tercela yang merugikan negara dan rakyat ini.
[Redaksi Orisipubliknews.co.id .]












