Pesawaran, Orasipubliknews.co.id – Sebagai bentuk penegasan tuntutan atas hak ulayat, ratusan masyarakat adat Way Lima mendirikan Posko Perjuangan Tanah Adat Way Lima di areal lahan PTPN I Regional 7 Unit Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (9/2/2026).
Pendirian posko ini merupakan respon atas belum terpenuhinya tuntutan pengembalian tanah ulayat yang secara historis dikuasai perusahaan perkebunan. Masyarakat adat menegaskan bahwa kontrak penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940, namun hingga kini lahan tersebut belum dikembalikan.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan damai antara masyarakat adat dengan pihak PTPN I pada Senin, 26 Januari 2026 lalu. Kehadiran posko menandakan bahwa perjuangan pengembalian tanah adat masih terus berlanjut dengan semangat yang tidak kendur.
Pendirian posko didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat dan profesi, di antaranya Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) pimpinan Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung yang dipimpin Abzari Zahroni (Bung Roni), IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran pimpinan Okvia Niza, serta Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP) yang diketuai Feri Darmawan.
Dalam pernyataannya, Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni atau Bung Roni, menegaskan bahwa pendirian posko adalah bentuk perjuangan damai yang harus dijaga ketertibannya. Ia menyerukan kepada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk segera membuka ruang dialog guna mencari solusi menyeluruh.
“Masyarakat adat Way Lima telah memberikan waktu 60 hari pasca aksi damai kemarin. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada kesimpulan dan kejelasan penyelesaian, maka masyarakat adat Way Lima sepakat akan menduduki lahan PTPN I Regional 7 Unit Way Lima sebagai bentuk perjuangan atas hak tanah adatnya,” tegas Bung Roni.
Lebih lanjut, Bung Roni menyatakan kemungkinan pembukaan posko perjuangan di beberapa titik lain di area Kebun Way Lima sebagai bagian dari konsolidasi, namun tetap dengan mengedepankan cara-cara damai.
Sementara itu, Ketua AMP Saprudin Tanjung menekankan bahwa seluruh kegiatan di posko harus berjalan tertib dan damai. Ia mengingatkan agar tidak mengganggu aktivitas pekerja, tidak melakukan perusakan, serta tidak mengambil hasil kebun seperti getah karet milik PTPN.
“Posko ini hanya sebagai posko perjuangan, bukan pos penjagaan. Tidak boleh ada tindakan yang merugikan pihak manapun. Perjuangan masyarakat adat Way Lima harus tetap mengedepankan dialog, ketertiban, dan menghormati hukum,” tegas Tanjung.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi pendirian posko dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat adat berkomitmen untuk menjaga ketenangan sambil terus menyuarakan tuntutan hukum dan historis mereka atas tanah leluhur. (Tim) *












