Deli Serdang, Orasipubliknews.co.id – Kisruh hak alih waris karyawan PT ES Hupindo memanas. Mediasi bipartit antara DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Deli Serdang dengan manajemen perusahaan dinyatakan buntu tanpa kesepakatan. Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut untuk penyelesaian lebih lanjut.
Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan. “Kami sudah minta rincian perhitungan pesangon, tapi perusahaan malah meminta kami yang menghitung. Proses ini tidak sesuai aturan dan terkesan membodohi publik,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Sarman juga mempertanyakan keanehan legalitas perusahaan. “PT ES Hupindo berdomisili di Deli Serdang, tapi peraturan perusahaannya dilegalisir ke Disnaker Kota Medan. Ini janggal dan patut diduga ada upaya menghindari kewajiban,” curiganya.
Pihak alih waris, M. Purba, yang telah memberikan kuasa penuh kepada KCBI sejak 2 April 2026, menolak tawaran perusahaan yang ingin membayar pesangon secara cicilan 10 kali. “Kami minta 3 kali cicilan dalam 3 bulan. Itu pun ditolak mentah-mentah oleh perusahaan,” ujar Sarman mewakili kuasa.
Perusahaan diketahui mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 dan PP 35 Tahun 2021. Namun menurut KCBI, hak-hak ahli waris almarhum Edy Sukidi tetap tidak terpenuhi secara adil.
Hingga berita ini diturunkan, PT ES Hupindo belum memberikan tanggapan resmi yang memuaskan. LSM KCBI Deli Serdang berjanji akan terus memantau kasus ini dan mendorong Disnaker Sumut agar segera memanggil kedua belah pihak.
“Kami minta keadilan. Jangan sampai pekerja dan keluarganya dirugikan oleh perusahaan yang bermain di belakang prosedur,” pungkas Sarman.
Kasus ini menjadi perhatian publik Deli Serdang, mengingat praktik legalisasi peraturan perusahaan yang tak sesuai domisili dinilai bisa menjadi celah bagi perusahaan nakal.
(Tim)*












