Pesawaran Orasipubliknews.co.id – Proyek pembangunan Puskesmas Kota Dalam Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pelayanan kesehatan publik, justru terperosok dalam pusaran dugaan penyalahgunaan wewenang, pengabaian spesifikasi teknis, dan pembiaran pelanggaran yang terang-terangan.
Proyek dengan nilai anggaran fantastis sebesar Rp 2,887,979,600 dan waktu pengerjaan 150 hari ini dikerjakan oleh CV Periksa Alam dengan konsultan pengawas CV Nusantara Karya Rekayasa, berdasarkan kontrak PPK/KTR-CK.06/PU-PSW/2025.
Sorotan Tajam dari tokoh P3KP, Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Mualim Taher, tokoh dari Panitia Persiapan Pembangunan Kabupaten Pesawaran (P3KP), dalam wawancara eksklusif Jum’at 19/12/2025., menyoroti dengan keras potensi penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini. Ia secara tegas menyarankan dan meminta Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran agar tidak melakukan Pembayaran Hasil Pekerjaan (PHO) untuk pengerjaan di Puskesmas Kuta Dalom.
Ketidakpatuhan yang disengaja dan pengabaian perintah permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sebuah sidang inspeksi mendadak (sidak) yang pernah dilakukan oleh Anggota DPRD Pesawaran Komisi III bersama Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, terungkap sebuah pelanggaran serius dan yang disengaja. Terang Mualim
Fakta Mencengangkan Terungkap, Spesifikasi Diakali, Besi tulang bangunan yang seharusnya menggunakan diameter 10mm, secara sengaja dicampur dengan besi berdiameter 8mm. Cincin Besi di bawah Standar yang mana Cincin besi (begel) yang seharusnya memenuhi standar, justru menggunakan besi berdiameter 6mm, jauh dari ketentuan yang semestinya.
Praktik ini merupakan bentuk pengurangan material secara illegal yang sangat membahayakan dari sisi kekuatan struktur bangunan, mengorbankan keselamatan masyarakat di masa depan, dan merupakan pemborosan uang negara.
Yang Lebih Ironis dan Menohok, Kontraktor anggap enteng Instansi, temuan ini bukan sekadar laporan. DPRD Pesawaran dan Dinas PUPR telah mengambil tindakan tegas dengan meminta kontraktor dan pekerja untuk MELAKUKAN PEMBONGKARAN DAN PENGGANTIAN besi yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Namun, fakta di lapangan justru lebih menyakitkan dan menunjukkan sikap menghina otoritas pengawasan. Permintaan resmi dari lembaga legislatif dan dinas terkait itu TIDAK DIPEDULIKAN dan TIDAK DILAKSANAKAN. Tidak ada perbaikan, tidak ada pembongkaran. Pekerjaan tetap berlanjut seolah pelanggaran berat itu adalah hal yang biasa.
Pertanyaan Kritis yang Menuntut Jawaban, Di mana peran Konsultan Pengawas CV Nusantara Karya Rekayasa? Apakah mereka tidur selama proses pengawasan? Atau ada kolusi sehingga membiarkan pelanggaran terjadi, Apa sikap Dinas PUPR selanjutnya Apakah akan tetap membiarkan dan akhirnya membayar (PHO) proyek cacat ini, atau menjalankan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi tegas
Bagaimana kelanjutan rekomendasi Komisi III DPRD? Apakah hanya akan berhenti di permintaan lisan, atau akan turun tangan dengan investigasi mendalam hingga ke akarnya, Apakah CV Periksa Alam merasa kebal hukum? Dengan berani mengabaikan perintah pembongkaran dari dua institusi resmi daerah. Sindir Mualim
Mualim menegaskan, Skandal ini bukan lagi soal teknis belaka, tetapi sudah menyentuh ranah disiplin, akuntabilitas, dan kemungkinan tindakan pidana korupsi dengan modus pengurangan spesifikasi. Publik Pesawaran menunggu tindakan nyata dan transparan dari seluruh pihak terkait. Jangan biarkan Puskesmas yang menjadi harapan kesehatan masyarakat justru dibangun di atas fondasi kecurangan dan pengkhianatan terhadap amanah uang rakyat. (Red)*












