Pakar Hukum Henry Yosodiningrat: Hasil Audit BPKP Tidak Sah untuk Bukti Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

HUKRIM, Jakarta, NASIONAL13 Dilihat

JAKARTA, Orasipubliknews.co.id – Polemik mengenai kewenangan menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak seharusnya dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam mendakwa seseorang .

Pernyataan ini disampaikan menanggapi praktik penegakan hukum yang selama ini kerap menggunakan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP sebagai dasar penetapan tersangka dan dakwaan.

Prof. Henry mendasarkan pendapatnya pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri . Menurutnya, BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang mendapatkan mandat konstitusional, berbeda dengan BPKP yang merupakan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di bawah eksekutif .

“BPK dan BPKP memiliki kedudukan hukum yang berbeda secara fundamental. Sumber dan kualitas kewenangan keduanya tidak sama,” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Selasa (18/8/2026).

Pakar yang juga dikenal sebagai pengacara ini menyoroti frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Menurutnya, pembentuk undang-undang secara sengaja menggunakan istilah khusus tersebut untuk merujuk pada BPK, bukan instansi pemerintah lainnya .

“Apabila hasil audit BPKP diberi fungsi yang sama untuk membuktikan unsur kerugian negara, lalu untuk apa pembentuk undang-undang menggunakan frasa khusus tersebut? Jangan sampai suatu norma undang-undang kehilangan makna karena praktik penegakan hukum justru memperluasnya,” ujarnya.

Prof. Henry menyadari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk BPKP . Ia juga memahami Rumusan Kamar Mahkamah Agung yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang memungkinkan hasil audit BPKP dan inspektorat dijadikan dasar menentukan kerugian negara .

Namun, dengan tegas ia menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut. “Putusan MK 31/2012 lahir jauh sebelum berlakunya KUHP Nasional yang sekarang secara khusus menggunakan terminologi ‘lembaga negara audit keuangan’. Konstruksi hukum tahun 2012 tidak dapat begitu saja dipindahkan ke rezim hukum Pasal 603 KUHP,” jelasnya .

Ia juga menegaskan bahwa SEMA tidak boleh memperluas makna undang-undang. “Kalau undang-undang mengatakan ‘lembaga negara audit keuangan’, terminologi itu harus ditafsirkan berdasarkan UUD 1945 dan sistem peraturan perundang-undangan, bukan diperluas melalui praktik atau pedoman internal peradilan,” tandasnya.

Henry menolak argumen yang menyatakan bahwa penggunaan audit BPKP tidak masalah karena pada akhirnya hakim yang menentukan di persidangan. “Saya sepakat hakim tidak terikat secara mutlak kepada angka audit. Tetapi sebelum sampai kepada pertanyaan apakah hasil audit itu benar atau salah, terlebih dahulu harus dijawab apakah lembaga yang membuat audit tersebut mempunyai kewenangan hukum,” ujarnya.

Ia menekankan perbedaan mendasar antara dua persoalan: “Siapa yang berwenang menghasilkan pemeriksaan kerugian negara?” dan “Siapa yang pada akhirnya menilai terbukti atau tidaknya kerugian tersebut?”.

“Yang pertama, menurut saya, adalah BPK sebagai lembaga negara audit keuangan. Yang kedua adalah hakim melalui proses pembuktian di persidangan. Kedua kewenangan tersebut jangan dicampuradukkan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Prof. Henry mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tidak mengabaikan prinsip negara hukum.

“Semakin berat ancaman pidananya, semakin ketat pula kita harus menjaga asas legalitas, kepastian hukum, kewenangan lembaga, dan due process of law. Sebab seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya berdasarkan suatu proses yang kewenangan lembaga pembentuk buktinya sendiri masih diperdebatkan,” pungkasnya.

“Dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir karena sesuatu telah lama dipraktikkan. Kewenangan harus lahir dari Konstitusi dan undang-undang.”

Editor: Redaksi
Sumber Berita: Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *