JAKARTA, Orasipubliknews.co.id 19 Juli 2026 – Polemik penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka Kortas Tipikor Bareskrim Polri tanpa pemeriksaan sebelumnya terus bergulir. Namun, Pakar Hukum Pidana , Prof. Henry Yosodiningrat, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa langkah penyelidikan tersebut sah secara hukum dan tidak melanggar prosedur.
“Pemeriksaan Bukan Syarat Konstitutif”
Dalam pernyataan resminya menjawab pertanyaan awak media, ancaman hukum pidana ini menegaskan bahwa keabsahan tersangka tidak ditentukan oleh pemeriksaan pendahuluan, melainkan dengan memberikan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Pemeriksaan calon tersangka bukan syarat sahnya penetapan tersangka, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan,” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).
Henry menjabarkan bahwa Pasal 90 KUHAP baru secara tegas menetapkan syarat-syarat tertentu tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun, tidak ada satu pun frase yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.
“Apabila pembuat undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, sebaiknya dicantumkan secara tegas. Misalnya: ‘Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.’ Faktanya, rumusannya tidak demikian,” ujarnya.
Dalam hukum acara pidana, lanjut Henry, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta (hukum tertulis), dan lex stricta (hukum yang ketat). Oleh karena itu, hakim maupun penyidik tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak tercantum dalam undang-undang.
Menanggapi rujukan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan dasar untuk mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka, Henry memberikan klarifikasi hukum yang krusial:
Pertama, amar putusan MK tersebut hanya menyatakan frase “bukti permulaan” harus dimaknai minimal dua alat bukti. Kewajiban pemeriksaan calon tersangka tidak dimasukkan dalam amar putusan, melainkan hanya dalam pertimbangan hukum (obiter dictum).
Kedua, norma yang mengubah MK telah dicabut karena UU Nomor 8 Tahun 1981 digantikan oleh KUHAP baru. Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan norma baru dengan rumusan tersendiri.
“ Pertimbangan Putusan MK 21/2014 dapat dipakai sebagai acuan prinsip perlindungan HAM, namun tidak otomatis menjadi unsur tambahan dalam Pasal 90 KUHAP baru,” jelasnya.
Henry juga mengutip Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Artinya, sampai saat ini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 atau Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional apabila tidak dimaknai wajib pemeriksaan calon tersangka,” ujarnya.
Dengan demikian, berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga konstitusionalitas, rumusan KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana tertulis.
Henry bahkan menyoroti Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru yang mengatur bahwa dalam keadaan tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah syarat universal dan mutlak bagi setiap penetapan tersangka.
“Kalaupun pemeriksaan tetap penting, itu adalah kebutuhan penyelidikan, bukan syarat konstitutif yang menentukan tersangka,” tegasnya.
KETERLIBATAN BISA DIBUKTIKAN TANPA KETERANGAN TERSANGKA
Henry menegaskan bahwa keterangan calon tersangka bukan satu-satunya cara untuk membuktikan keterlibatannya. Alat bukti lain seperti:
· Keterangan Saksi;
· keterangan ahli;
· surat/dokumen;
· bukti barang;
· bukti elektronik;
· atau alat bukti lain yang diakui KUHAP
dapat menjadi dasar yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“ Apabila dua alat bukti yang sah sudah secara objektif menunjukkan dugaan keterlibatan seseorang, pemeriksaan terhadap orang tersebut lebih tepat dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, dengan seluruh hak tersangka yang melekat padanya,” paparnya.
Meski begitu, Henry mengingatkan bahwa dua alat bukti tersebut tidak boleh hanya bersifat formal. Penyidik memastikanwajib bahwa alat bukti:
1. telah diperoleh sebelum tanggal penetapan;
2. diperoleh secara sah menurut hukum;
3. berkaitan dengan hal yang sama;
4. relevan dengan perbuatan orang yang ditetapkan;
5. memberikan dasar tujuan untuk keterlibatannya;
6. bukan sekedar bukti terjadinya tindak pidana, tetapi juga mengarah kepada pelakunya.
“Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata melihat apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan dengan tujuan mengarahkan pada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, syarat penetapan tersangka adalah adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif.
Oleh karena itu, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah, relevan, dan tujuan, penetapan tersangka tetap sah meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait tiga kasus besar: korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel . Penetapan tanpa pemeriksaan sebelumnya menjadi sorotan dan pemicu, namun secara hukum tetap berdasar pada peraturan-undangan yang berlaku.
—
Redaksi: Redaksi
Sumber: Pernyataan Prof. Henry Yosodiningrat, SH, MH






