Polda Lampung Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja, Tiga Pemuda Diamankan

Bandar Lampung, orasipubliknews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) beserta barang bukti ganja seberat 1.058 gram bruto atau sekitar 1 kilogram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Teluk Betung Utara. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Jumat (24/7/2026) malam di parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA di lokasi. Keduanya diamankan dan digeledah. Dari box bagasi sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan NA, petugas menemukan tas hitam besar berisi satu bungkus plastik dilakban cokelat berisi ganja dengan berat bruto 1.058 gram.

“Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor,” ujar Yuyun, Rabu (16/9/2026).

Dikembangkan ke Penginapan

Berdasarkan pemeriksaan awal, AD dan NA mengaku mendapat perintah dari IH. Polisi pun melakukan pengembangan ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Teluk Betung Utara. Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, IH berhasil diamankan di kamar 201 penginapan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan,” kata Yuyun.

Selain ganja, polisi menyita tiga unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu tas besar hitam, dan satu dompet. Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Berantas Narkotika

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayah Lampung.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dodi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih mendalami asal-usul ganja dan peran masing-masing tersangka.

Editor Redaksi
Sumber Berita Humas Polda Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *