Polemik Pelantikan PJ Pekon Gunung Tiga, Kakon Definitif Cabut Pengunduran Diri

TANGGAMUS15 Dilihat

ORASIPUBLIKNEWS.CO.ID, PUGUNG – Polemik terjadi di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kepala Pekon (Kakon) definitif M. Hijrah Syah Putra, yang sebelumnya sempat mengajukan surat pengunduran diri, kini telah resmi mencabut surat tersebut.

Namun, di tengah pencabutan pengunduran diri tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus justru menerbitkan undangan pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Pekon Gunung Tiga yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 25 September 2026.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 400.10.2.2/4438/35/2026.

Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syah Putra, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah mencabut surat pengunduran diri. Ia juga menyatakan keberatan terhadap rencana pelantikan PJ tersebut.

“Saya sudah cabut surat pengunduran diri. Sampai hari ini saya belum pernah menerima SK Pemberhentian dari Bupati. Tiba-tiba ada undangan pelantikan PJ, padahal nama saya tidak ada di daftar undangan. Ini ada apa?” ujar Hijrah, Rabu (24/9/2026) malam.

Sementara itu, Badan Himpunan Pekon (BHP) Gunung Tiga turut menyampaikan keberatan. BHP mengklaim telah melakukan musyawarah dan menolak pengunduran diri Hijrah.

“Kami BHP Gunung Tiga menolak pengunduran diri Kakon. Kami juga tidak pernah mengusulkan pemberhentian Kakon kepada Bupati melalui Camat. Sesuai Permendagri 82/2015, pemberhentian Kakon wajib atas usulan BHP. Kalau BHP tidak mengusulkan, pelantikan PJ ini cacat prosedur,” tegas salah satu anggota BHP.

Atas sikap tersebut, BHP Gunung Tiga menyatakan tidak akan menghadiri pelantikan PJ sebagai bentuk protes terhadap proses yang mereka nilai belum sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus maupun Camat Pugung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum pelantikan PJ tersebut, termasuk terkait status pemberhentian Kakon definitif dan mekanisme pengusulan PJ.

M. Hijrah Syah Putra menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pelantikan PJ tetap dilaksanakan.

“Kami sudah menyusun surat keberatan secara resmi ke Bupati, Setda, dan DPMD malam ini. Surat tersebut akan kami layangkan besok pagi, agar pelantikan ditunda,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *