Pesawaran, Orasipubliknews.co.id – Unit Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus yang memanfaatkan kepolosan anak. Pelaku diamankan pada Rabu (21/1/2026) dini hari.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui penjelasan PS Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, BRIPKA Bahrun Ilmi, mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Kamis (8/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Terduga pelaku berinisial D.W. (29), warga setempat, mendatangi rumah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial A.P. (45). Saat itu, korban tidak berada di tempat. D.W. diduga meminjam sepeda motor milik korban melalui anak korban yang masih berusia sekitar 6 tahun, tanpa sepengetahuan sang ibu.
“Terduga pelaku memanfaatkan kelengahan anak korban. Korban baru menyadari motor hilang pada dini hari dan tidak kunjung dikembalikan,” jelas BRIPKA Bahrun Ilmi.

Setelah motor berhasil dibawa keluar, D.W. tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Korban yang telah mencari ke rumah pelaku dan tidak menemukannya, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tegineneng.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Tekab 308 Polsek Tegineneng berhasil mengamankan D.W. pada Rabu dini hari (21/1) pukul 01.00 WIB di Desa Bumi Agung. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan.
Kapolsek Tegineneng, AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak setiap pelanggaran hukum. “Kami akan terus menindak setiap tindak pidana secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tegineneng untuk proses penyidikan lebih lanjut. D.W. disangkakan dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( Red )











