Polres Lampung Selatan Tahan Kades Pematang Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2024, Kerugian Negara Capai Rp585 Juta

Lampung Selatan, Orasipubliknews.co.id  — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan resmi menahan seorang kepala desa berinisial R alias Chako, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.665.534.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 16/10/2026, setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.IK., M.M., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara semestinya,” kata Deddy, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil audit, total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp1.249.999.460. Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan seluruhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi anggarannya tidak diberikan sesuai peruntukan.

Dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah bidang, antara lain pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan, kerugian dalam perkara ini mencapai Rp585.665.534,” tegas Kapolres.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 134 saksi dan satu orang ahli auditor. Penyidik juga menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, serta dokumen penyaluran dana desa. Barang bukti yang didalami meliputi dokumen peraturan desa dan APBDes serta dokumen penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang digunakan untuk menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Secara subsidair, tersangka juga disangkakan Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, jo. Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran publik, khususnya dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi, terutama yang menyangkut dana desa. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas AKBP Deddy Kurniawan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Pematang Baru. (*)

Editor: Redaksi
Sumber Berita : Humas Polres Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *