PESAWARAN Orasipubliknews.co.id – Aktivitas penambangan emas ilegal diduga kuat masih beroperasi dan mencemari lingkungan di Kabupaten Pesawaran. Tim media menemukan fakta mengejutkan di Dusun Harapan Jaya, Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai: sebuah tong berukuran raksasa dengan kapasitas diperkirakan lebih dari 1000 liter berdiri di lokasi, tak jauh dari tumpukan karung berisi lumpur limbah beracun.
Lumpur dalam karung tersebut, berdasarkan keterangan warga setempat, merupakan limbah sisa pengolahan emas yang dihasilkan dari aktivitas penambangan ilegal. Tong besar itu diduga milik seorang warga yang akrab disapa Wak Ajuk.
Yang memperparah temuan ini adalah metode pengolahan yang digunakan. Untuk mengikat emas, pelaku diduga menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya dan terlarang peredarannya secara bebas, seperti Mercury (Air Raksa), Karbon, dan Sianida. Kegiatan beracun ini dilakukan dalam jarak yang sangat mengkhawatirkan dari aliran sungai, mengancam akan mencemari sumber air dan ekosistem di sekitarnya.
Masyarakat telah menyampaikan informasi awal ini. Kini, sorotan dan tuntutan untuk tindakan tegas beralih kepada Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, S.E., M.M., Ketua DPRD Ahmad Rico Julian, S.H., M.H., menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengamankan bahan kimia berbahaya, mengusut tuntas pelaku, dan menyelamatkan lingkungan.
Aktivitas ini bukan hanya soal ilegalitas tambang, tetapi telah melanggar sejumlah kitab undang-undang dengan ancaman hukuman yang sangat berat:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008: Larangan memiliki dan memperdagangkan bahan kimia berbahaya seperti sianida tanpa izin. Ancaman: Penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan barang tanpa izin edar. Ancaman: Penjara hingga 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.
3. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Memperdagangkan barang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ancaman: Penjara hingga 5 tahun.
Lokasi yang telah terpapar limbah kimia beracun ini merupakan bom waktu ekologis. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan meracuni tanah, air sungai, dan pada akhirnya mengancam kesehatan ribuan warga yang bergantung pada aliran sungai di Way Ratai.
Seberapa cepat Polres Pesawaran bergerak mengamankan tong dan tumpukan limbah beracun itu? Apakah jaringan peredaran bahan kimia terlarang ini akan diputus hingga ke akarnya? Masyarakat menuntut jawaban bukan dengan pernyataan, tetapi dengan aksi penyelamatan yang konkret dan transparan.
Laporan Investigasi Tim Media Lokal.Untuk Kesehatan Lingkungan dan Keselamatan Publik.
Hingga berita ini terbit, team media mencoba mengkonfirmasi pemilik lewat aplikasi whatsapp tapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. (Red)








