Orasipubliknews.co.id | PESAWARAN, 12 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (10/2/2026) malam. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polres Pesawaran, menunjukkan efektivitas layanan pengaduan kepolisian berbasis presisi.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Narkoba AKP Rihamuddin Nur, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan diterima sekitar pukul 16.00 WIB. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada pukul 22.00 WIB di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J.P.S. (31), warga Kota Bandar Lampung, dan M.S. (30), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 3,01 gram, satu kotak rokok merek Mami Baru, dua unit handphone Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKP Rihamuddin.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 sebagai kanal pelaporan cepat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam bergerak cepat dan tepat. Ini bukti nyata pendekatan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang dijalankan Polres Pesawaran,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pesawaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah.
By : Redaksi










