PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang nekat melawan dengan senjata api rakitan saat penangkapan. Keberhasilan ini merupakan hasil operasi cepat Tim Tekab 308 Presisi.
Tersangka berinisial WA (30) diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di area parkir sebuah gerai ritel modern di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang lengah menyaksikan kendaraannya menyala dan dibawa kabur.
Berdasarkan laporan korban, penyidik dari Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Pidum AIPDA Novianto melakukan penyelidikan intensif. Investigasi mengirimkan tim ke lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (6/2/2026) sore.
Penangkapan Penuh Dramatis
Saat petugas bergerak mengamankan, tersangka WA melakukan perlawanan dengan berusaha kabur melalui jebolan atap kamar mandi. Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke petugas.
Tim yang sigap langsung memberikan peringatan tembakan dan bergerak cepat mengendalikan situasi. Berkat profesionalisme dan prosedur yang tepat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
· 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
· 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
· 1 set kunci huruf T beserta 13 anak kunci.
· 7 plastik klip sabu-sabu dan alat hisap.
· 1 klip plastik berisi pil ekstasi/inex.
· 3 buah kartu ATM.
Barang bukti tersebut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., MH, yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., SIK, MSS, menyatakan bahwa jarak ini menunjukkan kinerja terukur dan responsif jajaran Satreskrim.
“Tim bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku yang melakukan perlawanan berhasil dikendalikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya, termasuk jaringan peredaran senjata rakitan dan narkotika.
Saat ini, tersangka WA ditahan di Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Seluruh proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali.
Oleh : Redaksi
#PolresPesawaran
#Tekab308Presisi
#CuratBernung
#HukumKriminalitas
#Presisi












