Pesawaran, Orasipubliknews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berkat kinerja Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, AIPDA Novianto.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito P. S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 5/11/ 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan.
“Saat kejadian, korban sedang beristirahat. Korban baru menyadari kehilangan pada pagi hari setelah mendapati sepeda motor dan telepon genggam miliknya hilang,” ungkap IPTU Pande.
Petugas menemukan bekas congkelan pada jendela rumah korban yang diduga menjadi jalan masuk pelaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan pendalaman lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tim bergerak cepat melakukan penindakan berdasarkan hasil penyelidikan,” tegas Kasat Reskrim.
Aksi cepat tersebut membuahkan hasil pada Senin malam, 26/01/2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E.R. di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang diduga hasil tindak pidana. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial M.K. telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam menghadirkan rasa aman, menindak tegas setiap kejahatan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kerja yang cepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Red)










