Polres Pringsewu Tangkap Pencuri dan Penadah Motor, Ingatkan Warga Soal Risiko Hukum Membeli Kendaraan Tanpa Dokumen

HUKRIM, PRINGSEWU23 Dilihat

Pringsewu,Orasipubiknews.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran. Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan pelaku pencurian, tetapi juga seorang penadah yang turut memuluskan aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan, peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban bernama Sajimin (50). Motor milik korban raib saat diparkir di belakang rumahnya pada dini hari. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak melaksanakan salat Subuh. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi hingga Rp 5 juta.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami menemukan jejak digital penjualan motor yang diduga milik korban di media sosial. Penelusuran itu kemudian mengarah kepada AP (27), yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri,” jelas Iptu Rosali, Jumat (13/2/2026).

Pelaku AP diringkus tanpa perlawanan di rumah mertuanya yang berada di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dari hasil interogasi, AP mengaku menjalankan aksinya seorang diri dan berhasil menjual motor curian tersebut seharga Rp 1,9 juta kepada seorang penadah.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap penadah berinisial JW (47). Dari tangan JW, petugas menyita kembali motor milik korban sebagai barang bukti. Saat diperiksa, JW mengaku nekat membeli motor tersebut meskipun mengetahui bahwa kendaraan itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.

“Saya butuh kendaraan untuk kerja sehari-hari, Pak. Harganya juga murah, jadi saya beli,” ujar JW di hadapan penyidik.

Penadah adalah Mata Rantai Kejahatan

Iptu Rosali menegaskan bahwa peran penadah sangat krusial dalam rantai kejahatan curanmor. Tanpa adanya penadah, pelaku pencurian akan kesulitan untuk menguangkan barang curiannya. Sebaliknya, keberadaan penadah justru mendorong pelaku untuk lebih berani beraksi karena ada jaminan barangnya akan laku terjual.

“Penadah ini adalah mata rantai yang penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kami yakin kasus curanmor bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.

Menyikapi kejadian ini, Polres Pringsewu kembali mengeluarkan himbauan keras kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat atau dokumen kepemilikan yang sah. Iptu Rosali memperingatkan bahwa tindakan membeli barang yang diduga hasil kejahatan dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

“Pelaku penadahan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Jadi jangan sekali-sekali tergiur dengan harga murah. Pastikan kendaraan yang Anda beli memiliki STNK dan BPKB yang asli. Kalau tidak, bisa jadi itu adalah barang hasil kejahatan dan Anda sendiri bisa ikut diproses hukum,” tandasnya.

Saat ini, kedua pelaku yakni AP dan JW telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau transaksi kendaraan yang mencurigakan.

By : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *