Bandar Lampung, Orasipubliknews.co.id – Aparat kepolisian dari Polsek Panjang jajaran Polresta Bandar Lampung bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, diringkus tim Tekab 308 Polsek Panjang saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yuni Iswandari dalam rilisnya, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu oleh persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari ponsel miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher. Korban DA yang berusaha melerai turut mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang sama.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan akhirnya berhasil meringkus MRS saat akan menyeberang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
Humas Polresta Bandar Lampung
By.Redaksi











