PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id , Kamis, 05 Maret 2026 – Pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Pesawaran kembali mencoreng wajah birokrasi. Meski setahun telah berlalu, dua sekolah negeri di Bumi Andan Jejama terhitung masih mangkir dari kewajiban mengembalikan kerugian daerah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ironisnya, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hanya bisa angkat bicara tanpa tindakan tegas.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, terungkap dua satuan pendidikan yang bermasalah. SMPN 14 Pesawaran yang dipimpin Kepala Sekolah Miss Dahlia terbukti menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp39.428.000, sementara SDN 26 Gedong Tataan di bawah pimpinan Swesti Dwi Aprida mencatat kerugian Rp18.585.000.
Temuan yang dirilis Direktorat Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Lampung itu semestinya menjadi tamparan keras bagi para pengelola keuangan daerah. Regulasi jelas mengamanatkan bahwa kerugian negara wajib dikembalikan paling lambat 60 hari setelah hasil audit diterima. Jika tidak, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kelambanan yang sistematis.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singih, dalam keterangan resminya membenarkan bahwa hingga 23 Februari 2026, tidak ada satu pun dari kedua sekolah tersebut yang melakukan pengembalian. “Artinya, sudah setahun lebih berlalu dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya, mengonfirmasi mandeknya proses pemulihan aset daerah.
Situasi ini menjadi paradoks di tengah upaya reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan. Pasal 10 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan kewenangan penuh kepada BPK untuk memantau penyelesaian kerugian negara. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 secara gamblang mengatur kewajiban penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah.
Kegagalan Pemerintah Kabupaten Pesawaran—dalam hal ini Inspektorat selaku pembantu Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)—untuk menindaklanjuti kewajiban ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bukti nyata lemahnya komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap uang rakyat.
Konfirmasi dan Fakta di Lapangan
Dalam upaya mendapatkan pemberitaan yang berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi kedua pihak yang bermasalah.

· Swesti Dwi Aprida, Kepala UPTD SDN 26 Gedong Tataan, menunjukkan bukti surat tanda setor Bank Lampung per tanggal 15 Januari 2026 ke Kas Daerah Kabupaten Pesawaran. Dalam dokumen bernomor rekening Bank Lampung 407 0xxx xxxx13 tersebut, ia mengklaim telah menyetorkan dana temuan BPK Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp18.585.000. Namun, validasi apakah setoran tersebut telah masuk dan disahkan oleh Kas Daerah masih menjadi tanda tanya besar, mengingat pernyataan resmi Inspektorat yang menyebutkan tidak ada pengembalian hingga 23 Februari 2026.
· Berbanding terbalik dengan SDN 26, Kepala SMPN 14 Pesawaran, Miss Dahlia, memilih bungkam seribu bahasa. Hingga berita ini diturunkan, ia tidak memberikan tanggapan apa pun meskipun pesan aplikasi WhatsApp dari awak media telah terkirim, tercentang dua, dan terbaca. Sikap non-kooperatif ini semakin menegaskan indikasi pembiaran terhadap penyelesaian kerugian daerah senilai Rp39.428.000.
Publik Menanti Tindakan Bupati
Diamnya para pejabat pembuat komitmen dan lambannya eksekutif bertindak atas rekomendasi BPK hanya bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap indikasi penyimpangan. Bupati Pesawaran, Sekretaris Daerah, dan jajaran dinas terkait sudah saatnya turun tangan, bukan hanya diam menjadi penonton.
Jika uang rakyat yang mengendap selama setahun ini tidak segera dikembalikan, maka bukan hanya etika birokrasi yang dipertaruhkan. Potensi tindak pidana korupsi semakin terang benderang.
Wajib hukumnya bagi Pemkab untuk segera memanggil paksa pihak sekolah yang bersangkutan, memerintahkan eksekusi pengembalian, dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Dinas Pendidikan yang dinilai gagal melakukan pengawasan preventif terhadap anak buahnya.
Publik Pesawaran tak bisa lagi dibuai janji. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah, maka tidak ada pilihan lain selain mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mangkraknya penyelesaian kerugian negara ini. Masyarakat berhak menagih, bukan hanya janji reformasi birokrasi, tapi juga setiap rupiah uang mereka yang nyaris menguap tanpa kepastian.
By: Redaksi











