PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pesawaran memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Dana Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, tahun anggaran 2018–2019 yang menyeret mantan Kepala Desa Bambang Iskandar .
Pemanggilan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, namun Saksi yang dijadwalkan hadir justru mangkir. Kasi Intel Kejari Pesawaran, Ardi Herliansyah, SH,MH ., saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, membenarkan hal tersebut.
“Info dari penyidik, sudah ada beberapa yang diminta hadir untuk permintaan keterangan namun belum bisa hadir. Selanjutnya akan dilakukan permintaan (kepada Saksi) untuk hadir kembali,” ungkapnya.
Meski demikian, Ardi menegaskan proses hukum atas dugaan korupsi Dana Desa Trimulyo tetap berjalan sesuai prosedur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada dua saksi yang dihubungi Kejari Pesawaran, yakni Sekretaris Desa Prayitno dan mantan Bendahara Desa Nilawati. Keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
Menyanggapi hal itu, Ketua DPD Lipan Pesawaran, Sumarah, mengingatkan semua pihak agar kooperatif terhadap proses hukum.
“Kalau penyidik sudah memanggil harus kooperatif, guna penegakan hukum. Ada apa ini semua yang dipanggil kok kompak tidak hadir. Dari awal kami DPD Lipan Pesawaran sudah berkomitmen mengawal kasus ini untuk memback up laporan LSM BANKI,” ujarnya.
Sumarah menegaskan, masyarakat jangan sampai terjebak dalam obstruksi keadilan atau perintangan penyidikan.
“Semua ada konsekuensinya, termasuk dengan menghalang-halangi atau menghambat proses hukum atas kasus korupsi. APH ini sudah teruji untuk mengungkap dugaan korupsi, jadi jangan coba-coba menutup-nutupi karena akan merugikan diri sendiri,” tutupnya.
Redaksi: Redaksi Orasipubliknews.co.id
Sumber Berita: Redaksi








