SENGKETA TANAH 189 HEKTAR DI PESAWARAN BERUJUNG MEJA HIJAU, TERDAKWA TEBANG JATI: SAYA TIDAK CURI, INI MILIK KAKEK!

DAERAH, PESAWARAN89 Dilihat

Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Perkara Pidana, Akar Masalah Agraria Bukan Kejahatan; Ada AJB Palsu Atas Nama PT?

PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Sidang dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian yang menjerat seorang warga bernama Baheromsyah bergulir sengit di Pengadilan Negeri Pesawaran, Senin (06/04/2026). Terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM justru balik menyerang: bukan pidana, tapi membela agraria warisan turun-temurun yang tak datang jelas!

 

Dalam penyiaran yang terbuka untuk umum tersebut, Baheromsyah dengan tegas membantah semua tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena kayu jati yang ditebang—lima pohon dengan diameter di atas 200 cm—adalah milik sendiri, tumbuh di tanah keluarga sejak zaman kakeknya, Suntan Kuasa.

 

Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap di ruang sidang adalah adanya bukti barang berupa kayu jati berukuran kecil yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terdakwa menyetujui dan menolak bukti tersebut sejak proses pemeriksaan di Polda Lampung dan Kejaksaan.

 

“Kami meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar berhati-hati. Jangan menyimpan fakta bahwa kayu jati kecil itu tidak pernah kami tebang. Ada apa di balik BAP ini?” ujar Baheromsyah dalam keterangannya.

 

Di atas meja kesepakatan, petugas memegang bukti kepemilikan tanah berupa sporadik seluas kurang lebih 189 hektar di Desa Lumbirejo. Tanah itu telah dikelola selama puluhan tahun untuk bertahan hidup dengan tanaman jagung, singkong, kelapa, dan kayu jati. Keterangan ini diperkuat oleh Saksi Aliyun sebelumnya.

 

Namun, pihak pelapor—Sumarno Mustopo—juga mengklaim kepemilikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Yang menjadi sorotan tajam: bukti pembayaran pajak justru atas nama PT. Pola, bukan atas nama pribadi Sumarno Mustopo.

 

“Ini sangat bias. AJB atas nama orang pribadi, tetapi siapa yang membayar pajak? Badan hukum. Milik siapa sebenarnya tanah itu? Ini krusial untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar salah satu kuasa hukum usai sidang.

 

Terkait tuduhan pengrusakan pohon durian, Baheromsyah mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini terjadi, ia sudah meminta Kepala Desa untuk memediasi dengan PT. Pola. Namun Sumarno Mustopo selaku pihak yang mengaku memiliki kebun durian tidak pernah hadir dalam undangan mediasi.

 

Sementara itu, tuduhan merusak selang air dibantah mentah-mentah. “Terdakwa tidak pernah melihat, apalagi merusak selang air. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegas tim kuasa hukum.

 

Puncak izin penipuan adalah agar majelis hakim menguji kepemilikan lahan terlebih dahulu sebelum memutus perkara pidana. Kuasa hukum R. Andi Wijaya, SH, Merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956 tentang hubungan perkara pidana dan perdata.

 

“Akar permasalahan ini adalah tanah yang belum jelas kepemilikannya. Bagaimana bisa menuduh pencurian kayu atau pengrusakan kebun, kalau siapa pemilik tanahnya saja masih memecahkannya? Ini konflik agraria klasik. Kami mohon perkara berlanjut,” pungkas Andi Wijaya.

 

Jika terus berlanjut, penyelesaian akan terjadi konflik pertanahan yang tidak berkesudahan dan jauh dari nilai keadilan. Apalagi luas tanahnya mencapai 189 hektar—bukan lahan kecil—yang menjadi sumber kehidupan pelaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan penangguhan perkara atau melanjutkan ke perkara pokok. Jaksa Penuntut Umum juga belum memberikan respon resmi. Publik Pesawaran kini menanti: Akankah hukum berpihak pada rakyat kecil yang hanya mempertahankan warisan leluhur, atau justru sebaliknya?.(Tim)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *