Sidang Perdana Korupsi PT LEB: Eks Komisaris Kompak Bantah Dakwaan, Sebut Perusahaan Sah

Bandar Lampung, Orasipubliknews.co.id – Sidang perdana dugaan korupsi dana Penyertaan Modal (PI) 10 persen di PT LEB yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (6/3/2026), berlangsung mengejutkan. Alih-alih memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterangan para saksi yang dihadirkan justru kontradiktif dan membuka celah hukum bagi para terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, JPU menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Alamsyah (mantan Dirut PT Wahana Raharja) serta tiga mantan Komisaris PT LEB, yakni Irfan Toga, Jefry Aldi, dan Prihartono.

Fakta menarik terungkap saat Penasihat Hukum (PH) terdakwa melakukan pemeriksaan silang. Ketiga mantan komisaris PT LEB kompak memberikan pernyataan yang berseberangan dengan dakwaan JPU.

Dalam kesaksiannya, Irfan Toga dkk menegaskan bahwa PT LEB adalah perusahaan yang berdiri secara sah. Legalitas perusahaan disebut lengkap, mulai dari akta pendirian hingga pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“PT LEB memiliki legalitas yang baik. Akte pendirian dan persetujuan dari Kemenkumham semuanya lengkap,” ujar Irfan Toga di persidangan.

Bantahan ini secara langsung mendegradasi asumsi awal JPU yang mendakwa adanya ilegalitas dalam tubuh PT LEB. Tak hanya itu, ketiganya juga membenarkan bahwa gaji atau remunerasi yang mereka terima selama menjabat diperoleh secara sah, sesuai dengan keputusan RUPS dan SK Direktur LEB.

Meski kompak membela legalitas perusahaan, para mantan komisaris mengaku tidak dapat memberikan jawaban detail saat dicecar pertanyaan mengenai penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar. Mereka menyatakan tidak mengetahui secara pasti total realisasi penggunaan uang modal tersebut.

Menanggapi kebuntuan ini, majelis hakim mengamini bahwa keterangan lebih komprehensif hanya dapat diperoleh dari pihak eksekutif perusahaan. Hakim pun meminta agar para mantan Direktur Utama PT LEB dihadirkan pada sidang berikutnya untuk mengungkap aliran dana yang menjadi pokok perkara.

“Maka dari itu, untuk menggali fakta yang lebih dalam terkait penggunaan uang negara tersebut, kita perlu menghadirkan para eks direksi PT LEB,” tegas hakim ketua.

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik ini pun akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang sama. Publik kini menanti apakah JPU mampu menghadirkan para eks direksi untuk mengungkap fakta penggunaan dana Rp10 miliar, atau justru fakta persidangan semakin memperlemah konstruksi dakwaan mereka. (Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *