Bandar Lampung, Orasipubliknews.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menguak skandal tata kelola di lingkungan BUMN. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 mengungkap sederet temuan serius di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal perusahaan.
Merespons hal ini, LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Lampung secara resmi mendesak Direktur Utama PTPN I dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas. TRINUSA menilai temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi adanya pola kelemahan pengendalian internal yang sistematis.
Temuan pertama menyangkut kerja sama operasi (KSO) penambangan batu basalt antara PT Optima Nusa Tujuh (PT ONT)—yang 90 persen sahamnya dimiliki PTPN I Regional 7—dengan PT Halo Tambang Berjaya (PT HTB).
BPK mendapati tunggakan pembayaran sewa lahan tahun 2023–2024 mencapai Rp1.652.640.000, ditambah kekurangan pembayaran kompensasi produksi sebesar Rp514.126.434,76 akibat tarif yang tidak mengikuti ketentuan perjanjian.
Total nilai yang belum dipulihkan mencapai sekitar Rp2,17 miliar. Yang lebih parah, BPK menemukan target produksi dan besaran kompensasi dalam kontrak KSO ditetapkan tanpa didukung kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai.
Temuan kedua bahkan dinilai lebih serius. BPK mencatat PTPN I Regional 7 gagal mengamankan lahan perkebunan seluas 295,65 hektare yang telah diokupasi pihak lain.
Dari luas tersebut, sekitar 56,28 hektare bahkan telah menjadi objek kerja sama pertambangan dengan pihak ketiga. Ironisnya, saat kerja sama dilakukan, kondisi lahan telah diketahui bermasalah dan masih dikuasai pihak lain. Berbagai upaya mediasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang dilakukan perusahaan belum membuahkan hasil konkret, menyebabkan aset negara tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Tak kalah memalukan, BPK menemukan pembayaran tunjangan transportasi kepada pejabat PTPN I Regional 7 selama Januari–Oktober 2024 senilai Rp485.306.460 tanpa dasar hukum yang sah.
Ketentuan internal perusahaan sebenarnya hanya memberikan fasilitas kendaraan dinas, bukan tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai. BPK menilai ini sebagai bentuk ketidakpatuhan nyata yang diperparah oleh lemahnya pengawasan direksi.
Ketua DPD TRINUSA Provinsi Lampung menyatakan temuan BPK menunjukkan adanya pola kelemahan pengendalian internal yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara apabila tidak segera diperbaiki.
LSM tersebut mendesak Direksi PTPN I agar tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan melakukan:
· Penagihan seluruh kerugian
· Evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama
· Penyelamatan aset negara seluas 295 hektare
· Penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai
Dalam surat resminya, TRINUSA juga mendorong KPK melakukan kajian awal (preliminary assessment) terhadap seluruh temuan BPK, khususnya yang berkaitan dengan kerja sama tambang tanpa kajian memadai, kegagalan pengamanan aset negara, serta pembayaran tunjangan tanpa dasar hukum.
“Apabila ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegas pernyataan resmi TRINUSA.
Catatan Penting!!!
Perlu ditegaskan, seluruh temuan dalam pemberitaan ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang berisi rekomendasi perbaikan tata kelola perusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Namun publik kini menunggu langkah konkret Direksi PTPN I dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memberikan penjelasan secara terbuka. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang perusahaan, tetapi juga integritas pengelolaan salah satu BUMN strategis di sektor perkebunan. (Red)*











