Skandal PT LEB Melebar, Tokoh Budaya Lampung Anshori Djausal Diduga Terlibat, Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Bertindak

BANDAR LAMPUNG, Orasipubliknews.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana perusahaan yang melibatkan PT LEB (Lampung Energi Bersama) memasuki babak baru yang kontroversial. Nama tokoh budaya Lampung yang juga dikenal sebagai pengusaha, Anshori Djausal, serta Nuril Hakim, disebut secara gamblang dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Jumat (27/2/2026).

Kedua nama tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yaitu Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar. Mereka menyoroti kejanggalan dalam dakwaan yang menyebutkan adanya dana Rp10 miliar sebagai penyertaan modal.

Menurut kronologi yang diungkapkan dalam persidangan, dana sebesar Rp10 miliar tersebut disuntikkan pada masa kepemimpinan direksi lama.

“Direksi lama itu adalah Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Jadi, penyertaan modal yang menjadi pokok dakwaan itu terjadi di masa kepemimpinan mereka, bukan di masa direksi yang sekarang menjadi terdakwa,” tegas Muhammad Yunandar saat ditemui awak media usai persidangan.

Kejanggalan yang paling mencolok, menurut tim kuasa hukum, adalah fakta bahwa dua nama kunci tersebut tidak pernah diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama proses penyidikan.

“Pertanyaannya, mengapa di dakwaan mereka tidak pernah diperiksa? Uang Rp10 miliar itu masuk di era mereka, namun beban hukumnya kini ditanggung direksi baru. Ini logika hukum yang jomplang,” ujar Erlangga Rekayasa menambahkan.

Baik Muhammad Yunandar maupun Erlangga kompak mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Mereka juga menuntut kedua tokoh tersebut dihadirkan dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026 mendatang.

“Jika tidak ada pemeriksaan dan mereka tidak dihadirkan, publik akan semakin melihat bahwa ada yang ditutup-tutupi dalam kasus PT LEB ini. Ini persoalan keadilan, jangan sampai proses peradilan hanya menjadi formalitas,” ungkap Yunandar dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, tim advokat menilai bahwa pemeriksaan terhadap Anshori Djausal dan Nuril Hakim

“Kami menduga ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Jangan sampai karena kedekatan dengan orang-orang besar di Lampung, proses hukum ini menjadi tumpul. Hukum harus tajam ke bawah, tapi juga harus berani ke samping,” sindir Erlangga.

Sementara itu, saat hendak dimintai klarifikasi dan konfirmasi terkait tuntutan pemeriksaan Anshori Djausal, jaksa penuntut umum terlihat langsung meninggalkan lokasi persidangan dengan cepat dan enggan berkomentar.

Hingga berita ini diturunkan, Anshori Djausal, yang dikenal sebagai tokoh budayawan Lampung, belum memberikan tanggapan resmi terkait namanya yang disebut dalam kasus ini. Publik Lampung kini menantikan langkah Kejaksaan dan bagaimana pengadilan akan menyikapi fakta persidangan yang mulai mengerucut ke arah petinggi perusahaan sebelumnya. (Tim)*

Robby Malaheksa

Redaksi Orasipubliknews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *