Skandal Revitalisasi SDN 15 Way Lima: Anggaran Rp 748 Juta Dipertanyakan, Bangunan Miring dan Material Bekas!

PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Praktik korupsi di sektor pendidikan kembali terjadi. Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di UPTD SDN 15 Way Lima dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp 748.390.490 justru menjadi ladang dugaan penyelewengan oleh oknum tidak bertanggung jawab .

Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan fakta yang mencengangkan: kualitas pembangunan sangat amburadul dan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang digelontorkan . Kesimpulan ini membenarkan dugaan adanya praktik penurunan spesifikasi teknis ( downgrade ) material yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan para siswa.

Fakta Memalunkan di Lapangan

Dari total anggaran, sejumlah item pekerjaan justru dikerjakan dengan kualitas yang sangat memprihatinkan:

1. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan (Rp 121.327.785) : Pekerjaan pada bagian atap kuda-kuda terbukti hanya bersifat kosmetik. Bahan hanya ditempel di bagian bawah, tidak sampai ke gunungan atas. Sambungan material terlihat jelas dan menurut pengakuan tukang di lokasi, “naik ke atas ngeri, sangat jarang” . Hal ini mengindikasikan adanya pengurangan volume pekerjaan secara signifikan.
2. Pembangunan Ruang UKS (Rp 126.315.727) : Bangunan baru ini justru didirikan menggunakan kusen bekas hasil pembongkaran dari ruang perpustakaan. Yang lebih parah lagi, konstruksi bangunan terlihat miring dan tidak siku, dikerjakan dengan pola “asal jadi” alias tanpa mengindahkan standar teknis bangunan .
3. Penggunaan Material Tidak Berstandar : Praktik memakai bahan bangunan bekas dalam proyek yang mengandung material baru berstandar SNI adalah indikasi kuat adanya manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mencari keuntungan pribadi .

Modus Korupsi dan Jeratan Hukum

Modus yang teridentifikasi di SDN 15 Way Lima adalah penurunan spesifikasi (downgrade) dan pengurangan volume pekerjaan. Dalam skema anggaran negara, dana revitalisasi selalu mengandung material baru, namun oknum di lapangan sering melakukan keadaan untuk menggelembungkan keuntungan .

Jika terbukti, praktik ini melanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:

· Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum kesejahteraan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar .
· Pasal 3 : Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar .

Permendikbudristek tentang Juknis Revitalisasi : Pelaksanaan yang tidak sesuai petunjuk teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Ancaman Nyata bagi Keselamatan Siswa

Menurunnya kualitas bangunan akibat penggunaan material bekas dan pengerjaan asal-asalan tidak hanya merugikan uang negara, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para siswa dan guru. Bangunan yang miring dan konstruksi tidak standar berpotensi roboh sewaktu-waktu .

Warga setempat mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Pendidikan Kabupaten, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri diminta segera turun tangan melakukan audit investigatif dan mengusut tuntas oknum yang terlibat .

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Kita tidak mau menunggu sampai ada jiwa korban akibat bangunan yang ambruk,” tegas salah seorang sumber di lingkungan masyarakat setempat.

Heri selaku kepala sekolah UPTD SDN 15 Way Lima memberikan tanggapan singkat:

” Ini masalah teknis, kami ada tim P2SP dan ketua akan kami diskusikan.”

Publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban. Jangan biarkan dana pendidikan dikorupsi sementara gedung sekolah hampir roboh di depan mata!

Editor: Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *