PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Polemik aktivitas pertambangan di wilayah Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan masih berlangsungnya aktivitas penambangan yang dikaitkan dengan perusahaan LSB dan LKC, meskipun sebelumnya lokasi tersebut sempat menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak perda.
Diketahui, aktivitas tambang di kawasan tersebut pernah menjadi perhatian serius setelah terjadinya insiden yang mengakibatkan warga tertimbun material tambang. Menyikapi kejadian itu, DPRD Kabupaten Pesawaran, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut pernah turun langsung ke lokasi dan meminta agar aktivitas tambang dihentikan sementara sampai seluruh perizinan yang diperlukan kembali dipenuhi.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga Babakan Loak yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung. Warga menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan pihak yang dikenal sebagai Yuli dari LSB (Lampung Sejahtera Bersama) dan Aslan dari LKC (Lampung Kencana Cikantor).
“Yang lain tidak diperbolehkan menambang, tetapi aktivitas yang dikaitkan dengan mereka masih terlihat berjalan,” ujar salah satu warga kepada media.
Warga juga menyampaikan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya kesepakatan tertentu antara pihak perusahaan dengan pihak yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Namun informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen.
Untuk memastikan akurasi informasi, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Yuli belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, Aslan saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp membantah informasi yang beredar terkait dugaan adanya pembayaran sewa sebesar Rp100 juta untuk periode dua bulan.
“Itu tidak benar. Yang melakukan penambangan adalah perusahaan untuk sampel investor. Kalau ada anak buah saya yang bekerja di sana, sistemnya harian sesuai penghasilan, sekitar Rp200 ribu per hari,” jelas Aslan.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi yang dikaitkan dengan Yuli saat ini tidak beroperasi karena sedang dalam proses perbaikan akibat kondisi lubang tambang yang mengalami kerusakan.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai status legalitas aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan perizinan, pengawasan pemerintah daerah, serta aspek keselamatan kerja di kawasan tambang yang sebelumnya pernah menelan korban.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila memang terdapat aktivitas pertambangan yang masih berjalan, maka instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terbuka guna memastikan seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian terkait status operasional tambang tersebut.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi, kecemburuan sosial, maupun dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tambang di wilayah Kabupaten Pesawaran.
By.Redaksi








