Orasipubliknews.co.id || Pesawaran, Lampung – Tim Khusus 308 Presisi (Tekab 308 Presisi) Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, berhasil membongkar praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Pesawaran. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (24/02/2026) itu, sebanyak lima orang warga diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kelima pelaku yang seluruhnya merupakan warga Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berinisial WG (56), DI (40), WY (29), AM (55), dan SL (37). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.
Kapolsek Gedong Tataan, AKP Dedi Yohaness, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Pihaknya menjelaskan, operasi yang dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, Aipda Andika Ramadhona, S.IP., ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku praktik perjudian togel. Mereka saat ini telah dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Dedi Yohaness dalam keterangannya, Rabu (25/02/2026).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana perjudian, antara lain:
· 6 (enam) lembar kertas yang berisi catatan angka atau nomor pasangan togel.
· 1 (satu) unit handphone android warna hitam yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online.
· Uang tunai sebesar Rp71.000,- yang diduga digunakan untuk transaksi pemasangan nomor.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Polri berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Dampak sosialnya sangat negatif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitarnya,” tegasnya.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri, khususnya Polres Pesawaran, yang responsif dan tegas dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
By : Redaksi









