Vacum Setahun, Kecamatan Way Lima Dinilai Lamban Ajukan PJ Kepala Desa

Pesawaran, Orasipubliknews.co.id – Proses pengisian kekosongan jabatan kepala desa di Kecamatan Way Lima, khususnya di Desa Baturaja dan Desa Padang Manis, dinilai berjalan sangat lambat dan berbelit-belit. Padahal, gambaran yang telah berlangsung hampir satu tahun ini mulai mengganggu tata kelola pemerintahan dan menghambat pembangunan desa.

Kekosongan ini bermula dari putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri Pesawaran yang belum ditindaklanjuti dengan penunjukkan Penajabat (PJ). Selama ini, tugas kepala desa oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (PLH) yang kewenangannya sangat terbatas.

Yang paling krusial, kelambanan ini mengancam proses musyawarah desa (Musdes) untuk pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Tahun 2026. Dokumen perencanaan pembangunan desa yang vital ini secara hukum harus disetujui oleh kepala desa definitif, bukan PLH. “Jika tidak segera ada kepastian, perencanaan anggaran dan program pembangunan desa untuk tahun depan bisa tertunda atau bahkan terhenti,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Padang Manis yang enggan disebut namanya.

Yang dimaksud dengan tajam adalah ketiadaan langkah konkret dari Kecamatan Way Lima untuk mengusulkan nama PJ kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran. Padahal, peraturan memberi wewenang dan tugas kepada camat untuk segera mengajukan usulan apabila terjadi kekosongan jabatan.

Pertanyaannya, mengapa Kecamatan Way Lima terkesan sangat lamban? Apa yang menjadi ganjalan? Sudah hampir satu tahun, seharusnya berkas administrasi dan penyelesaian bisa diselesaikan. Ini adalah urusan pemerintahan yang mendesak, bukan sesuatu yang bisa ditunda-tunda, tegas Tokoh Masyarakat yang dihubungi media.

Keterlambatan ini memunculkan spekulasi dan kegelisahan di tingkat desa. Masyarakat pun mulai berkomitmen komitmen kecamatan dalam menyelesaikan masalah ini. “Kami khawatir ada sesuatu yang tidak beres atau ada kepentingan lain yang menyebabkan ini diulur-ulur. Pelayanan publik dan pembangunan kami yang jadi taruhannya,” keluh seorang Tokoh di Desa Baturaja.

Desakan masyarakat kini mengarahkan Camat Way Lima dan Dinas PMD Pesawaran untuk segera membuka kartu dan bertindak cepat. Setiap hari yang tertunda berarti memperpanjang kondisi kekurangan kepemimpinan yang merugikan masyarakat desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp Sabtu, 10/01/2026 Camat Way Lima ” Al Ikhsan Iskafi, menjelaskan

Terkait belum adanya Pj.Kades ,karena belum inkracht nya keputusan dari pengadilan, karena baik dari pihak kades padang manis dan baturaja yang diberhentikan sementara, masih mengizinkan proses banding atas keputusan pengadilan tersebut

Inkracht apabila baik menjalankan umum dan terpidana sama – sama menerima keputusan tersebut

Hal ini juga sudah terus dikonsultasikan ke dinas PMD

Jadi bukan karena ditunda atau diulur, tapi memang secara aturan, baru bisa menunjuk pj jika kades dihentikan secara tetap

Saat ini status kades masih dihentikan sementara

Ya gak apa apa, klo untuk jelasnya gak apa hari senin kekantor, nanti kita sama-sama buka peraturan terkait izin dan pemanggilan kepala desa ya pak ” Terang Camat Iskahfi sapaan akrabnya.

Awak media langsung memintai tanggapan dan Penjelasan Drs. Nur Asikin M.IP Kadis PMD Pesawaran” Besok tim dinas pmd (bid pemdes) akan berkunjung ke kec way lima ” Tutup nya. (Merah) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *