Ditinggal Merantau, Rumah Kosong di Pesawaran Dibobol Maling Spesialis! Kerugian Capai Rp20 juta, Pelaku Akhirnya Diringkus di Tempat Persembunyian

PESAWARAN, Orasipuliknews.co.id – Komitmen Polsek Tegineneng Polres Pesawaran dalam memberantas tindak pidana pencurian membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Desa Batang Hari Ogan, Rabu (08/04/2026).

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial K alias O (42), warga Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Tersangka diringkus di persembunyiannya di wilayah Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial ABG, seorang wiraswasta yang sedang merantau. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol pada Kamis, 25 Desember 2025 lalu, saat kembali dari perantauan.

Tersangka diduga masuk dan menggasak berbagai harta benda korban, mulai dari kendaraan bermotor hingga peralatan rumah tangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:

1 (satu) kerangka/sasis sepeda motor dan komponen kendaraan lainnya.

Berbagai perlengkapan dapur (panci, mangkok biru, gelas keramik, dan tatakan gelas).

Komponen elektronik (kompresor kulkas dan gulungan kawat tembaga).

1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan polisi yang diterima pada Maret 2026. Tersangka tidak dapat berkutik saat tim kami melakukan penyergapan di Lampung Tengah. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tegineneng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tegas AKP Davit Herlis.

Jeratan Hukum Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tegineneng dan akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait pencurian dengan pemberatan.

Himbauan Kamtibmas Polres Pesawaran melalui Polsek Tegineneng menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang berencana meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk merantau atau mudik, agar menitipkan rumah kepada kerabat atau tetangga serta memperkuat sistem pengamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

By: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *