KEDONDONG , PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Aksi nekat seorang pemuda berakhir di balik jeruji besi. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus super ekstrem: memanjat tembok kamar mandi rumah korban di tengah malam buta.
Pelaku AJ (18) tak menyangka gerak-geriknya selama hampir satu bulan akhirnya tercium polisi. Ia kini harus berurusan dengan Pasal 477 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Siap-siap mendekam di sel!
Kejadian bermula pada Rabu dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Wawan Kurniawan (20), warga Desa Sinar Harapan, sedang terlelap pulas di kamarnya. Di samping bantal, satu unit ponsel SMART 10 sedang diisi daya.
Pelaku dengan tenang memanjat tembok kamar mandi, lalu masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Pintu kamar korban pun terbuka—juga tidak terkunci. Dalam sekejap, ponsel raib. Kerugian korban mencapai Rp1.300.000.
“Dia tidur di samping HP-nya. Bayangkan, pelaku ambil barang pas korban lagi mimpi indah. Ini tingkat kewaspadaan yang harus kita benahi,” ujar sumber kepolisian.
Kasus ini tidak didiamkan. Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H. dan tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.
Puncaknya, pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku AJ diringkus di jalan Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau. Tanpa perlawanan berarti, ia mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan:
· ✅ 1 unit sepeda motor Honda Beat 2023 merah-hitam (BE 2640 RA) – diduga digunakan saat aksi.
· ✅ Kotak ponsel SMART 10 + kartu SIM milik korban.
· ✅ Charger ponsel yang ikut digondol pelaku.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E. menegaskan:
“Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti komitmen kami. Masyarakat wajib mengunci pintu, jendela, dan akses belakang rumah. Jangan kasih celah sedikit pun.”
Imbauan ini tidak main-main. Pelaku memanfaatkan satu celah kecil: pintu belakang tidak terkunci. Pelajaran berharga bagi kita semua.
Saat ini, AJ telah diamankan di Mapolsek Kedondong. Ia dijerat Pasal 477 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Catatan merah: Pelaku baru 18 tahun. Usia produktif yang seharusnya berkarya, malah memilih jadi pencuri ponsel murah-meriah. Tragis.
Polsek Kedondong menjamin bahwa operasi penegakan hukum akan terus digencarkan. Masyarakat diminta aktif melaporkan kejadian mencurigakan. Jangan sampai kejadian serupa menimpa Anda atau tetangga.
💬 Punya informasi kriminal di wilayah Pesawaran?
Segera hubungi Call Center Polres Pesawaran atau datang ke kantor polisi terdekat.
Bersama kita wujudkan Bumi Andan Jejama yang aman dari kejahatan!
By: Redaksi












