PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Gerakan cepat anti-narkoba kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran. Di tengah malam yang sepi, seorang pengedar berinisial DI (44) diringkus di Dusun Ketapang, Way Lima. Puluhan plastik klip berisi sabu siap edar langsung diamankan dari tangannya.
Operasi ini bukan sekadar tangkap biasa. Ini adalah sinyal tegas: Bumi Andan Jejama tidak aman bagi bandar narkoba.
Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.15 WIB, tim Satres Narkoba melancarkan penyergapan di Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima. Pelaku DI, wiraswasta asal Desa Sukajaya Punduh, tak sempat melarikan diri.
Saat digeledah di lokasi kejadian, petugas menemukan 36 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan total berat bruto 7,76 gram kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti lain: satu unit ponsel Oppo hitam—senjata utama pelaku untuk menjalankan transaksi gelap.
“Kami tidak memberi ruang. Satu pengedar kami bongkar, puluhan generasi muda kami selamatkan.”
— AKP Rihamuddin Nur, Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran
Pelaku DI langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bukan sekadar hukuman—ini peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat menjadikan Pesawaran sebagai ladang haram.
Saat ini, penyidik tidak berhenti di DI. Tim terus bergerak untuk mengungkap jaringan di atasnya. Semua dilakukan demi satu tujuan: membersihkan Pesawaran dari sabu dan memutus rantai kejahatan narkoba.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan, tanpa kenal waktu.
Seluruh proses penangkapan hingga pengamanan barang bukti berjalan tanpa hambatan. Masyarakat diimbau tetap mendukung aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Butuh lingkungan aman? Dukung polisi di lapangan. Atau… jadi target operasi berikutnya…!!!
By:Redaksi






