Ironi Hukum! Don Ritto Ditahan, Febrie Malah Menghilang, Prof. Hendry Yosodiningrat : ini sama dengan Memberi Jalan Mati bagi Tersangka

HUKRIM, Jakarta22 Dilihat

JAKARTA, Orasipubliknews.co.id 16 Juli 2026 – Kehebohan melingkupi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Status tersangka yang melekat tidak serta merta membuat pria tersebut ditahan, sebuah fakta yang menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum pidana senior, Prof. Dr. Henry Yosodingrat, SH, MH

“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Prof Henry kepada awak media, Rabu (15/7). Kekhawatiran ini muncul seiring tidak disingkirkannya Febri, yang dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam praktiknya, hampir semua tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung langsung ditahan, namun Febri justru diperlakukan berbeda.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat ketika pihak penyidik ​​Kejaksaan Agung mengakui tidak mengetahui secara pasti keberadaan Febri. Plt Jampidsus Rudi Margono bahkan menyatakan belum memperoleh informasi apakah Febri masih berada di rumah dinas atau di lokasi lain. Meski Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Febri masih berada di Indonesia, ketidakjelasan lokasi eks pejabat tinggi Kejagung ini menimbulkan spekulasi pembohong di masyarakat.

Berbeda dengan Febri, rekan satu kasusnya, Don Ritto, langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya. Perlakuan tebang pilih ini semakin menambah daftar pertanyaan publik.

Publik tentu masih ingat pernyataan kontroversial Febri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Saat ditemukan 74 kg emasan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Febri dengan tegas membantah kepemilikannya.

“Uang dan emas itu ada yang punya,” ujar Febri saat itu. Ia menyebutkan bahwa barang-barang tersebut memiliki pemilik sah yang terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini menjadi “bom waktu” yang mengancam banyak pihak. Prof Henry meyakini, jika ucapan Febri benar, maka pernyataannya telah membuka tabir adanya pihak lain yang terlibat. “Tentunya banyak pihak yang berkepentingan untuk ‘menghilangkan’ Febri, dengan tujuan untuk menutupi atau agar Febri tidak membuka keterlibatan pihak-pihak ‘tertentu’,” jelasnya.

Lalu, apakah mungkin ada pihak yang melakukan pengawasan atau mengikuti kemanapun Febri pergi untuk “dihabisi”? Prof Henry tidak memperkirakan kemungkinan tersebut. Jika skenario terburuk yang terjadi, maka kasus Febri dan orang-orang lain yang mungkin terlibat akan menjadi “Dark Number”—hilang ditelan bumi tanpa kejelasan hukum.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus ini, yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, PLTU PLN, serta PT Asabri. Meski begitu, Kejagung menyatakan kasus ini akan ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior di luar jajaran Jampidsus.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung. Ingin segera dihilangkan untuk mencegah skenario “penghilangan” orang? Atau justru ketidakjelasan ini akan menjadi awal dari hilangnya fakta-fakta penting dalam kasus mega-korupsi yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung itu. (Merah)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *