Bandar Lampung, Orasipubliknews.co.id – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Dr (HC) Ir. Arinal Djunaidi, akhirnya resmi menyandang status tersangka korupsi dan langsung ditahan di Lapas Wayhui, Lampung Selatan, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Momen kontras terlihat saat pria yang semasa menjabat datang ke Gedung Kejati Lampung dengan mobil mewah Alphard. Namun, saat keluar, ia harus meninggalkan kejati menggunakan mobil tahanan baru Kejati, yaitu Maung, dengan rompi tahanan warna pink, tangan diborgol, dan wajah tertunduk di balik masker.
Sontak, puluhan wartawan yang sudah menunggu sejak sore hanya bisa merekam gestur tertunduk Arinal saat digiring pukul 21.20 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB, istri Arinal, Riana Sari, bersama keluarga terlihat memasuki area Kejati Lampung. Beberapa menit kemudian, mereka keluar dan Riana menyatakan kedatangannya semata-mata untuk mendukung suaminya menghadapi masalah hukum ini.
Dalam jumpa pers singkat, Riana Sari mengaku yakin suaminya tidak terlibat dalam kasus korupsi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Kami akan buktikan tuduhan-tuduhan yang ditulis media di pengadilan nanti,” tegas Riana.
Arinal ditahan menyusul tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara sejak tahun lalu dan masih dalam proses sidang di PN Tanjungkarang, yaitu:
1. M. Hermawan Eriadi – Dirut PT LEB
2. Budi Kurniawan – Dirut Operasional PT LEB
3. Heri Wardoyo – Komisaris PT LEB
Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung No Sprint 13/07/ Tahun 2025 tertanggal 9 Juli 2025. Tiga bulan kemudian, giliran Arinal yang dipanggil dan kini resmi menjadi tersangka.
Aset Mewah Arinal Disita: 7 Mobil, 29 Sertifikat, hingga Logam Mulia
Penyidik telah menyita barang berharga milik Arinal senilai Rp38.588.545.675 dengan rincian:
Barang Dan Nilai
7 unit mobil Rp3.500.000.000
Logam mulia 645 gram Rp1.291.290.000
Uang tunai (asing & rupiah) Rp1.356.131.100
Deposito beberapa bank Rp4.400.724.575
29 sertifikat hak milik Rp28.040.400.000
Total sitaan kasus LEB secara keseluruhan mencapai Rp122 miliar, namun masih menyisakan kerugian negara sekitar Rp149 miliar yang belum ditemukan dari total dana Rp271 miliar yang diterima PT LEB periode 2019–2021.
· 2018–2019 – Pemprov Lampung bentuk PT LEB untuk terima dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi.
· 2019–2021 – PT LEB terima US$17,28 juta (Rp271 miliar), diduga mengalir ke rekening pribadi dan aset pejabat.
· 2022–2023 – Laporan masyarakat masuk, penggeledahan awal temukan aset Rp30 miliar.
· Pertengahan 2024 – Penyitaan membengkak jadi Rp84 miliar, nama Arinal mulai muncul.
· September 2025 – Rumah Arinal digeledah, sitaan tambahan Rp38,5 miliar. Total Rp122 miliar.
· 4–5 September 2025 – Arinal diperiksa maraton.
· 28 April 2026 – Arinal resmi ditahan di Lapas Wayhui. (Tim)*












