Pesawaran, Lampung, Orasipubliknews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bersama Tekab 308 Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (18/3/2026) malam .
Dua orang tak terduga pelaku masing-masing berinisial MDEP (22) dan ASP (20) diamankan petugas di sebuah rumah makan setempat sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak kardus berisi dua bungkus ganja dengan berat bruto kurang lebih 150 gram, lima bungkus kertas papir, dua unit handphone merek Oppo dan Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Rihamuddin, SH, MH , menegaskan bahwa penyebaran ini merupakan bentuk keseriusan dimasukkan ke dalam anggota peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar AKP Rihamuddin dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat berhasil.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat dibutuhkan. Kami harap ini menjadi momentum bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba, terutama di bulan suci Ramadhan ini,” imbuhnya.
Kedua saat pelaku ini telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadhan. (Merah)*












