Pesawaran, Orasipubliknews.co.id – Jajaran Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan keamanan seorang bandar. Operasi yang dipimpin Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, SH, MH ini merupakan wujud komitmen Polri Presisi dalam pemberantasan narkoba.
Penggerebekan terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Tim Tekab 308 Presisi yang melakukan penyelidikan menemukan seorang pria berinisial LH (52) di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Saat digerebek, tersangka didapati sedang berada di dalam kamar dan diduga tengah menggunakan sabu.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Kristal putih diduga sabu dengan berat total 20,16 gram .
· Puluhan plastik klip berbagai ukuran.
· 1 unit timbangan digital.
· Alat hisap (bong) dan jarum suntik modifikasi.
· Uang tunai Rp5.000.000.
· Identitas diri.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LH mengakui barang bukti miliknya dan akan mati di wilayah Kecamatan Negeri Katon,” jelas AKP Dedi Yohanes, Kapolsek Gedong Tataan, yang memimpin langsung operasi.
Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri Presisi dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolsek mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., SIK, MSS .
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Gedong Tataan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.












