Prof. Henry Yosodiningrat: Jangan Balik Logika Hukum! Uang Rp401 M Kembali Bukan Berarti Korupsi Otomatis Terbukti

JAKARTA30 Dilihat

JAKARTA, Orasipubliknews.co.id – Pakar hukum pidana Prof. Henry Yosodiningrat, SH, MH , angkat bicara soal polemik hukum dalam kasus PT CNI . Ia menegaskan, pengembalian uang negara tidak otomatis membuat suatu perusahaan atau pemiliknya dijerat pidana.

Prinsip itu tegas dalam Pasal 4 UU Tipikor.Tetapi jangan logikanya dibalik: karena PT CNI menyerahkan uang sekitar Rp401,65 miliar, lalu dianggap otomatis terbukti ada korupsi, dan pemiliknya harus jadi tersangka. Hukum pidana tidak bekerja seperti itu,” ujar Prof. Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20/09/2026.

Menurutnya, pengembalian uang hanyalah fakta hukum. Sementara terbukti atau tidaknya korupsi adalah persoalan lain yang wajib dibuktikan melalui unsur delik dan alat bukti.

Ia menyelidiki, penyidik ​​harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau kewenangan, kerugian keuangan negara yang nyata, hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta siapa yang secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Karena hukum pidana mengenal geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan,” tegasnya.

Prof Henry juga menolak pandangan yang menganggap pemegang saham, pemilik, atau direktur otomatis bertanggung jawab pidana. Ia mengingatkan, Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025, mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Harus ada relevansi dan keterkaitan dengan orang yang ingin dimintai pertanggungjawaban. Harus bisa dijelaskan apa perbuatannya, apa yang diminta, apa yang diperintahkan atau diketahuinya, apa kesengajaannya, dan bagaimana hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan,” paparnya.

Prof Henry menambahkan angka kerugian negara Rp 401.653.737.469 ,69 yang termasuk bersumber dari Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP. Ia menilai harus ada pembedaan tegas antara BPK dan BPKP.

“BPK adalah lembaga negara yang kedudukannya diatur Pasal 23E UUD 1945 dan diberi kewenangan oleh Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006 untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara. BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah,” jelasnya.

Ia mengakui, dalam praktik peradilan, hasil pendaftaran BPKP kerap diterima sebagai alat pembuktian. Namun, menerima hasil audit sebagai bahan pembuktian tidak sama dengan menyatakan hasil itu sebagai penetapan akhir soal adanya dan besarnya kerugian negara.

“Terlebih Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional sekarang secara eksplisit menggunakan terminologi ‘berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.’ Persoalan siapa yang dimaksud bahkan sedang diperdebatkan dan diperiksa di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Peringatan Keras

Prof Henry pun memberi catatan tajam. Ia meminta agar pengembalian uang tidak dianggap sebagai pengakuan bersalah, angka yang dikembalikan tidak serta-merta dianggap membuktikan seluruh unsur kerugian negara, dan jangan sampai seseorang dicari dulu untuk dijadikan tersangka, baru kemudian dicari alat buktinya.

Yang benar adalah: buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, baru temukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab. Itulah prinsip due process of law dan negara hukum yang harus kita jaga, tegasnya.

Ia menyatakan mendukung pengusutan korupsi sampai tuntas. Namun, ia mengingatkan, pemberantasan korupsi yang kuat justru harus dilakukan dengan proses hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya siapa yang mengejar yang akan dijadikan tersangka. Bongkar peristiwa pidananya, buktikan kerugian negaranya secara sah, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar-benar melakukan, diperintahkan, ikut serta, atau mengendalikan perbuatan tersebut,” tutupnya.

“Dengan cara itulah penegakan hukum akan menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi tuntutan pemberitaan atau opini publik.”

Redaksi: Redaksi
Sumber Berita: Prof.Dr.Henry Yosodiningrat, SH,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *