Pringsewu, Orasipubliknews.co.id – Sidang sengit perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kota Agung memasuki babak krusial. Dalam agenda pembuktian yang digelar Selasa (21/7), Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu sukses membuat dua saksi penggugat limbung dengan serangkaian pertanyaan kritis!
“Apakah Anda melihat sendiri proses pembayaran?” “Apakah Anda hadir saat penandatanganan?” Pertanyaan-pertanyaan tajam ini dilontarkan langsung oleh Alvi Aprian, S.H kepada saksi penggugat. Hasilnya? Sejumlah pertanyaan tak mampu dijawab dengan tegas oleh para saksi!

Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu mengguncang persidangan dengan dalil mengejutkan. Menurut mereka, hubungan hukum yang terjadi antara para pihak BUKAN transaksi jual beli tanah seperti yang didalilkan penggugat, melainkan UTANG PIUTANG!
“Oleh karena itu, dasar hukum pembuatan Akta Jual Beli (AJB) beserta rangkaian proses setelahnya perlu diuji secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan,” tegas Alvi Aprian, S.H usai persidangan.
Tak main-main, pihak tergugat yang diwakili LBH Ansor Pringsewu menyerahkan DELAPAN alat bukti tertulis sebagai amunisi pembelaan. Seluruh dokumen ini telah diterima majelis hakim dan akan diperiksa sesuai mekanisme hukum acara perdata.
Tim Kuasa Hukum mengacu pada ketentuan hukum pembuktian yang tertuang dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Kedua pasal ini mewajibkan setiap pihak yang mendalilkan sesuatu untuk membuktikannya.
“Pembuktian tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga harus didukung oleh fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Alvi Aprian, S.H.
“Jika majelis hakim berkesimpulan dasar hukum AJB tidak terbukti atau tidak sah, maka sertifikat yang terbit dari AJB tersebut otomatis gugur!” tegasnya memberikan analisis hukum yang menohok.
Majelis Hakim Tetapkan Sidang Berikutnya: 4 Agustus 2026
Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Tim LBH Ansor Pringsewu menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung fakta-fakta pokok sengketa.
“Kami akan terus mengawal proses persidangan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, integritas, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum. Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan objektif,” pungkas Alvi Aprian, S.H dengan penuh keyakinan.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di PN Kota Agung. Seluruh dalil para pihak, alat bukti, dan keterangan saksi masih akan dinilai majelis hakim. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. (Tim)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : LBH Ansor Pringsewu












