Aktivitas pengolahan batu yang diduga mengandung emas di Dusun Pekon Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu kekhawatiran warga. Temuan awal tim media menunjukkan indikasi kuat pencemaran logam berat, termasuk merkuri (air raksa), pada kolam penampungan limbah. Ikan-ikan di aliran sungai setempat dilaporkan mengambang mati.
Pesawaran, Lampung, Orasipubliknews.co.id [25/04/2026] – Kabar mencemaskan datang dari Dusun Pekon Ampai, RT 001/RW 008, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Aktivitas pengolahan batu yang diduga mengandung emas oleh oknum berinisial RR—yang disebut sebagai Kepala Cabang PT. BIB—kini terindikasi kuat mencemari lingkungan dengan limbah logam berat. Hasil pengujian awal tim media terhadap sampel udara dari kolam penampungan limbah menunjukkan kandungan merkuri (merkuri) yang diduga masih berada di atas batas standar baku mutu lingkungan.
Legalitas di Atas Kertas, Fakta Berbeda di Lapangan
Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim media, kegiatan ini mengantongi sejumlah surat legalitas yang dikeluarkan di Bandar Lampung. Salah satunya adalah Surat Keputusan dengan nomor SK/SK-KC/BIB/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. BIB, saudara HR, terkait penunjukan RR selaku Kepala Cabang.
Lebih lanjut, sebuah surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang dikeluarkan oleh universitas ternama di Provinsi Lampung, tertanggal 12 Februari 2026, menyatakan bahwa fasilitas penyelidikan dapat digunakan sebenar-benarnya. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Aktivitas yang terjadi bukanlah penelitian, melainkan pengolahan batu berbahan emas—yang limbahnya kini mencemari lingkungan sekitar.
Temuan Tim Media: Indikasi Kandungan Merkuri
Berdasarkan penelusuran tim media, seorang sumber yang mengetahui secara langsung aktivitas di lokasi mengungkapkan bahwa telah dilakukan pengujian awal terhadap kolam penampungan limbah. Hasilnya mengejutkan: terdapat indikasi kuat kandungan logam berat, termasuk merkuri, dengan kadar yang diduga masih melebihi ambang batas yang ditentukan regulasi.
“Secara teknis, limbah dengan kandungan logam berat seperti merkuri tidak boleh dilepas ke lingkungan sebelum memenuhi standar baku mutu. Kondisi limbah harus diolah dulu hingga aman,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Kesaksian Warga Video Ikan Mengambang di Sungai, Air Berubah
Warga sekitar sebelumnya telah melaporkan perubahan signifikan pada kondisi air sungai. Kesaksian visual berupa video yang beredar di kalangan warga menunjukkan sejumlah ikan mengambang mati di aliran sungai yang diduga terpapar aliran limbah. Meskipun ini masih berupa pengakuan warga dan belum terverifikasi uji laboratorium resmi, kejadian ini sejalan dengan temuan kandungan logam berat di kolam informasi.
“Airnya berubah warna, baunya juga aneh. Beberapa hari terakhir kami melihat ikan-ikan kecil di mengambang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kegiatan (oknum RR dan PT.BIB) belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan limbah maupun hasil uji awal yang disebutkan. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak seluas-luasnya, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum ada penolakan.
Secara regulasi, pengelolaan limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri wajib memenuhi standar lingkungan sebelum dilepaskan ke media lingkungan (tanah, udara, udara). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Saat ini, rangkaian informasi yang berkembang—mulai dari dokumen legalitas yang timpang, hasil uji awal kandungan merkuri, hingga kematian ikan di sungai—belum dapat disimpulkan final. Namun temuan ini sudah cukup menjadi dasar awal bagi instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, KLHK, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan, pengambilan sampel resmi, serta pemeriksaan mendalam.
Tim media akan terus melakukan pendalaman, termasuk upaya meminta konfirmasi resmi tertulis kepada PT. BIB dan pihak-pihak terkait, serta mengawal proses verifikasi oleh instansi yang berwenang. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara berimbang dan transparan. ( Merah )








