Utang Rp6 Juta Berujung Gugatan Perdata, Pasangan Warga Pringsewu Dihadang Proses Hukum LBH Ansor Turun Tangan

DAERAH, PRINGSEWU24 Dilihat

PRINGSEWU, Orasipubliknews.co.id – Kisah pilu datang dari pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati. Berawal dari utang senilai sekitar Rp6 juta, kini mereka harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung. Keterbatasan ekonomi membuat mereka nyaris kehilangan arah, sebelum akhirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu datang memberikan pendampingan. Kamis 09/07/2026 dikantor LBH Ansor Pringsewu

Bagi Anipudin dan istrinya, gugatan yang diajukan penggugat terasa seperti “dunia runtuh”. Sebagai warga biasa dengan kemampuan finansial terbatas, mereka mengaku sempat bingung dan tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa. Perkara yang berawal dari hubungan utang utang ini berkembang menjadi pembelaan hukum yang kini harus diuji di meja hijau.

Pihak tergugat menyatakan sejumlah keberatan terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui jalur hukum yang sah.

Merasa membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum, Anipudin dan Sriati akhirnya meminta bantuan kepada LBH Ansor Pringsewu. Kini, mereka didampingi oleh tim kuasa hukum M. Anthon, SH, Billi Firmansyah, SH, dan Alvi Aprian, SH, yang menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

LBH Ansor Pringsewu yang diketuai oleh Surohman, SH, CLA., telah lama hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Keberadaan kantor LBH Ansor yang baru saja diresmikan menjadi pusat pengaduan, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang.

Dalam keterangannya, Anipudin menyampaikan penghargaan mendalam kepada LBH Ansor Pringsewu yang telah bersedia memberikan pendampingan hukum.

“Terus terang, saat gugatan ini datang, kami merasa dunia seperti runtuh. Kami hanya warga biasa dengan kemampuan yang sangat terbatas. Kami sempat bingung harus mengadu ke mana dan meminta pertolongan kepada siapa,” ujar Anipudin dengan mata berkaca-kaca.

“Di tengah kondisi yang sulit dan penuh wilayah itu, hadirnya LBH Ansor Pringsewu bagi kami seperti setetes air di tengah kekeringan yang panjang. Saat semua pintu terasa tertutup, mereka hadir membuka harapan. Kehadiran mereka bukan sekedar bantuan hukum, melainkan secercah harapan agar warga kecil tetap bisa berdiri tegak memperjuangkan hak-haknya.”

Tim kuasa hukum dari LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat. Menurut mereka, seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum harus dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim agar kebenaran materiil dapat terungkap secara objektif.

“Kami memperingati seluruh proses penyiaran yang sedang berjalan. Namun kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Semua fakta harus diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme yang sah,” tegas tim kuasa hukum.

Perkara ini menjadi gambaran nyata bagaimana masyarakat kecil terkadang harus menghadapi persoalan hukum yang besar dengan kemampuan yang terbatas. LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan tanpa memperhatikan kondisi ekonomi maupun latar belakang sosial.

LBH Ansor Pringsewu juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak berdosa dan menghormati proses hukum hingga perkara menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasangan lanjut usia ini berharap masyarakat dapat memberikan dukungan moral agar mereka tetap kuat menjalani proses hukum yang masih berlangsung. Keadilan, pada akhirnya, tidak hanya bisa menjadi milik mereka yang kuat, tetapi juga harus dapat dirasakan oleh warga kecil yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya di hadapan hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *